Invalid Date
Dilihat 65 kali
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 tepat waktu. Wajib pajak memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan SPT bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.
Dalam laporan SPT, wajib pajak diharapkan untuk menyampaikan informasi yang akurat mengenai penghasilan yang diterima sepanjang tahun lalu, serta harta dan kewajiban yang dimiliki. SPT tahunan ini juga berfungsi sebagai alat untuk menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar atau lebih bayar.
Penting bagi wajib pajak untuk tidak menunda-nunda pelaporan, karena DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT tahunan dapat berakibat pada denda administrasi. Bagi yang tidak melaporkan sama sekali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan surat dari DJP online tersebut, Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang Hendra M. Dt. Bogah juga memberikan himbauan khusus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Nagari Koto Tangah Simalanggang untuk melaporkan SPT tahunan mereka dengan tepat waktu. "Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung kelancaran administrasi pajak negara, saya mengajak seluruh ASN dan non-ASN untuk tertib dalam melaporkan SPT tahunan. Pelaporan yang tepat waktu akan mendukung pembangunan dan kepatuhan pajak yang lebih baik di tingkat daerah," ujar Dt Bogah.
Hendra M Dt Bogah juga menambahkan, penting bagi setiap individu, baik ASN maupun non-ASN, untuk memastikan bahwa mereka melaporkan pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima selama tahun lalu, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. "Patuhi kewajiban pajak, dan mari bersama-sama kita tunjukkan komitmen untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam melaporkan SPT, DJP membuka layanan bantuan dan konsultasi melalui berbagai kanal yang telah disediakan, baik melalui chat, telepon, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Payakumbuh.
Dengan meningkatnya kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (SN)
Bagikan:
Nagari Koto Tangah Simalanggang
Kecamatan Payakumbuh
Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini