Logo

Nagari Koto Tangah Simalanggang

Kabupaten Lima Puluh Kota

Home

Profil Nagari

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota: Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Rabies di Kabupaten Lima Puluh Kota

Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota: Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Rabies di Kabupaten Lima Puluh Kota

Invalid Date

Ditulis oleh Silvia Ningsih, S.Hum

Dilihat 445 kali

Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota: Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Rabies di Kabupaten Lima Puluh Kota

Sehubungan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap kesehatan hewan ternak di Kabupaten Lima Puluh Kota, kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya peternak dan pemilik hewan ternak, bahwa Bupati Lima Puluh Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/ Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan terhadap kedua penyakit tersebut, yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan hewan ternak dan perekonomian peternakan di daerah kita. Kami mengharapkan kerjasama aktif dari seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut demi menjaga kestabilan sektor peternakan khususnya menjelang lebaran ini.

Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti langkah-langkah yang telah disampaikan dalam Surat Edaran ini demi mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kesehatan hewan ternak di Kabupaten Lima Puluh Kota.

(Surat edaran NOMOR: 26/TAHUN 2025)

Selain itu, Bupati Lima Puluh Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies di Kabupaten Lima Puluh Kota. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap rabies, penyakit yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi, khususnya anjing.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera membawa anjing peliharaannya ke pos pelayanan kesehatan hewan untuk vaksinasi rabies dan mengikuti prosedur yang tercantum dalam surat edaran ini guna mencegah penularan rabies.

(Surat edaran Nomor: 27/TAHUN 2025)

Bupati Lima puluh Kota juga memfasilitasi pengaduan masyarakat atas laporan kasus gigitan hewan ke puskeswan terdekat atau dinas perternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Lima Puluh Kota.  Agar mendpatkan penolongan lanjutan untuk menghindari dampak yang berakibat fatal.

 (Nara Hubung untuk puskeswan, dinas peternakan, dan kesehatan hewan Lima Puluh Kota)

Demikian pengumuman ini kami buat untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, demi kenyamanan di Kabupaten Lima Puluh Kota. (SN)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Koto Tangah Simalanggang

Kecamatan Payakumbuh

Kabupaten Lima Puluh Kota

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia