Invalid Date
Dilihat 445 kali
Sehubungan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap kesehatan hewan ternak di Kabupaten Lima Puluh Kota, kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya peternak dan pemilik hewan ternak, bahwa Bupati Lima Puluh Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/ Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan terhadap kedua penyakit tersebut, yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan hewan ternak dan perekonomian peternakan di daerah kita. Kami mengharapkan kerjasama aktif dari seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut demi menjaga kestabilan sektor peternakan khususnya menjelang lebaran ini.
Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti langkah-langkah yang telah disampaikan dalam Surat Edaran ini demi mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kesehatan hewan ternak di Kabupaten Lima Puluh Kota.
(Surat edaran NOMOR: 26/TAHUN 2025)
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera membawa anjing peliharaannya ke pos pelayanan kesehatan hewan untuk vaksinasi rabies dan mengikuti prosedur yang tercantum dalam surat edaran ini guna mencegah penularan rabies.
(Surat edaran Nomor: 27/TAHUN 2025)
Bupati Lima puluh Kota juga memfasilitasi pengaduan masyarakat atas laporan kasus gigitan hewan ke puskeswan terdekat atau dinas perternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Lima Puluh Kota. Agar mendpatkan penolongan lanjutan untuk menghindari dampak yang berakibat fatal.
(Nara Hubung untuk puskeswan, dinas peternakan, dan kesehatan hewan Lima Puluh Kota)
Bagikan:
Nagari Koto Tangah Simalanggang
Kecamatan Payakumbuh
Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini