Invalid Date
Dilihat 48 kali
Pemerintah Nagari Koto Tangah Simalanggang menyelenggarakan rapat koordinasi bersama unsur-unsur penting nagari, yakni BAMUS, MUNA, Niniak Mamak, dan pengurus Bundo Kanduang. Rapat ini menjadi wujud konkret implementasi filosofi Minangkabau “Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin”, yang mempertemukan unsur adat, agama, dan pemerintahan sebagai pilar utama dalam kehidupan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Balai Adat ini dipimpin langsung oleh Wali Nagari Hendra M Dt Bogah, serta menghadirkan narasumber utama dari berbagai lembaga: Ketua KAN Prof.Dr. AB Dt Lelo Anso, Ketua MUNA Nurul Hadi Imam, S.PdI, dan Ketua BAMUS Yurizal. Suasana menjadi semakin istimewa dengan kehadiran tokoh nasional dan putra daerah, Hasril Chaniago, yang kini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan KAN Koto Tangah Simalanggang.
Peserta rakor dari berbagai lembaga (Dok: PPID Koto Tangah Simalanggang)
Dalam suasana musyawarah yang terbuka, seluruh peserta rapat menyampaikan pandangan dan harapan terkait kondisi sosial, lunturnya nilai adat, serta tantangan zaman yang dihadapi generasi muda. Diskusi berlangsung produktif, hingga menghasilkan delapan kesimpulan utama sebagai arah kebijakan bersama yang akan menjadi pegangan ke depan.
Kesimpulan pertama yang dihasilkan adalah pentingnya menguatkan kembali fungsi "Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin" sebagai tiga unsur pimpinan nagari yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Ketiganya harus berjalan beriringan dalam menyikapi persoalan masyarakat, serta dalam merancang arah pembangunan nagari berbasis kearifan lokal.
Kesimpulan kedua menekankan pentingnya mengembalikan marwah dan martabat Niniak Mamak, serta menegakkan kembali adat istiadat Minangkabau yang sejati, yaitu adat yang “berjalan menurut syarak, dan syarak yang berjalan menurut Kitabullah.” Pemulihan wibawa adat ini dianggap mendesak, sebagai benteng moral di tengah derasnya pengaruh budaya luar dan perkembangan teknologi komunikasi yang sangat masif.
Selanjutnya, pada poin ketiga, rapat menyepakati untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketetapan KAN, guna memperkuat pelaksanaan dua poin sebelumnya, terutama dalam konteks penguatan kelembagaan dan arah pembinaan adat di nagari.
Kesimpulan keempat adalah perlunya menggelar rapat koordinasi secara rutin minimal setiap tiga bulan sekali, sebagai wadah komunikasi dan evaluasi antar unsur pemerintahan, adat, dan agama. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kerja sama dalam menghadapi persoalan masyarakat.
Pada kesimpulan kelima, seluruh pihak menyatakan dukungannya terhadap program-program pemerintah nagari, khususnya yang berkaitan dengan penguatan nilai-nilai adat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sinergi antara program nagari dan lembaga adat menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya dan berdaya.
Kesimpulan keenam adalah keputusan untuk membentuk lembaga resmi Tungku Tigo Sajarangan di Nagari Koto Tangah Simalanggang. Lembaga ini akan menjadi forum permanen yang mewadahi kerja sama tiga unsur utama nagari dalam aspek pelestarian nilai adat dan budaya, syara', sosiokultur dan kearifan lokal.
Kesimpulan ketujuh yang sangat menarik adalah rencana untuk menghidupkan kembali tradisi barolek pangulu, sebagai bagian dari upaya memuliakan "sako adat", memperkuat struktur kekerabatan, serta memperkenalkan kembali nilai-nilai luhur kepada generasi muda melalui penguatan fungsi niniak mamak itu sendiri.
Sementara itu, kesimpulan kedelapan menetapkan bahwa Nagari Koto Tangah Simalanggang akan dijadikan sebagai pilot project atau percontohan untuk penerapan nilai-nilai ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi nagari-nagari lain dalam mengintegrasikan adat dan agama ke dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosial.
Rapat koordinasi ini telah menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintahan, adat, dan agama bukan hanya mungkin, tetapi mutlak diperlukan dalam membangun nagari yang berakar kuat pada budaya, namun tetap responsif terhadap dinamika zaman. Pemerintahan Nagari Koto Tangah Simalanggang berharap delapan kesimpulan ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana, namun benar-benar menjadi langkah strategis dalam menjaga marwah nagari sebagai pusat adat dan kebudayaan Minangkabau.(SN)
Bagikan:
Nagari Koto Tangah Simalanggang
Kecamatan Payakumbuh
Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini