
Invalid Date
Dilihat 69 kali

Pemerintah Nagari menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh unsur lembaga nagari dalam rangka membahas berbagai hal yang dirasa perlu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari ini menjadi rapat koordinasi pertama di tahun 2026 dan momentum awal memperkuat sinergi antar lembaga demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Rakor dihadiri oleh Badan Musyawarah (Bamus), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kerapatan Adat Nagari (KAN), PKK, Bundo Kanduang, Bidan Desa, para pengurus lembaga nagari, kader Posyandu, Linmas, serta Ketua Pemuda Jorong. Seluruh unsur yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan ibadah Ramadhan secara bersama-sama.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan edaran resmi dari Majelis Ulama Nagari Koto Tangah Simalanggang (MUNA) terkait penetapan awal Ramadhan dan imbauan kepada masyarakat. Berdasarkan ijtihad MUNA dengan memperhatikan dalil-dalil serta kaidah penetapan Bulan Hijriyah menggunakan metode hisab, serta mempertimbangkan awal Ramadhan pada mayoritas negara Islam demi keseragaman dan meminimalisir perbedaan, maka diputuskan bahwa awal puasa Ramadhan untuk Nagari Koto Tangah Simalanggang jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026 Masehi.

Surat edaran MUNA (Dok: PPID Koto Tangah Simalanggang)
Selain penetapan tersebut, MUNA juga mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Di antaranya mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara yang tidak berlandaskan syariat Islam, khususnya dalam tradisi menyambut Ramadhan. Masyarakat juga dihimbau untuk meramaikan masjid, musholla, dan surau guna meningkatkan kualitas ibadah agar memperoleh predikat takwa.
Kepada pemilik restoran, rumah makan, café, kedai minuman dan sejenisnya diminta untuk tidak memfasilitasi makan di tempat pada siang hari selama Ramadhan serta pada waktu pelaksanaan ibadah Tarawih. Pemilik warung internet (warnet) juga dihimbau untuk mengatur waktu operasional, menghentikan aktivitas ketika waktu sholat, berbuka puasa hingga selesai Tarawih, serta membatasi jam operasional tidak melebihi pukul 24.00 WIB.
Masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadhan seperti makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari, maupun aktivitas yang mengganggu pelaksanaan sholat Tarawih seperti menyalakan petasan atau mercon dan sejenisnya.
Edaran tersebut turut mengajak seluruh masyarakat untuk menghidupkan Ramadhan dengan menegakkan qiyamullail, memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian Islami, melaksanakan i’tikaf, mengikuti kegiatan pesantren Ramadhan, memperbanyak infak dan sedekah, serta meningkatkan kepedulian terhadap fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf yang delapan).
Pengurus masjid dan musholla juga diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada jamaah, tetap menjaga kenyamanan bersama. Selain itu, setiap tempat ibadah diimbau mengatur penggunaan pengeras suara, di mana saat pelaksanaan sholat Tarawih hanya menggunakan sound system di dalam ruangan, dan untuk kegiatan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar ruangan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan adanya rakor dan penyampaian edaran MUNA ini, diharapkan seluruh masyarakat Nagari Koto Tangah Simalanggang dapat menyambut dan menjalankan ibadah Ramadhan 1447 H dengan penuh kekhidmatan, persatuan, dan keberkahan.(SN)
Bagikan:

Nagari Koto Tangah Simalanggang
Kecamatan Payakumbuh
Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini