Invalid Date
Dilihat 36 kali
Pemerintahan Nagari Koto Tangah Simalanggang mengadakan rapat koordinasi dengan kader posyandu balita dan lansia se-Koto Tangah Simalanggang pada hari Selasa (25/03). Rapat tersebut diadakan di ruang pertemuan KAN Nagari Koto Tangah Simalanggang yang terletak di lantai 2.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para kader posyandu yang berperan penting dalam mendukung program-program kesehatan masyarakat, terutama dalam menangani kesehatan balita dan lansia di wilayah Nagari Koto Tangah Simalanggang. Dalam kesempatan tersebut, Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang, Hendra M Dt Bogah, memberikan pesan penting kepada para kader.
"Sebagai masyarakat, kita harus selalu menjaga kekompakan dan jangan mau diadu domba oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Kita harus bersatu dalam membangun nagari ini," ujar Hendra M Dt Bogah dalam sambutannya.
Hendra juga mengungkapkan harapannya agar kader posyandu dapat terus berperan aktif dan mendukung pemerintah nagari dalam menjalankan berbagai program yang telah disusun untuk kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap agar para kader posyandu dapat lebih berperan dalam membantu menjalankan program-program nagari yang kami rencanakan, terutama dalam bidang kesehatan," tambahnya.
Selain itu, rapat ini juga menjadi forum bagi kader posyandu untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait dengan pelaksanaan program kader di masa yang akan datang. Pemerintah nagari Koto Tangah Simalanggang membuka kesempatan untuk mendengarkan masukan dari kader guna perbaikan dan kelancaran program-program yang akan datang.
(Penyampaian permendagri no 13 tahun 2024 oleh sekretaris nagari)
Pada rapat tersebut, juga dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Nagari Koto Tangah Simalanggang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para kader posyandu mengenai regulasi terbaru yang akan berpengaruh pada pengelolaan dan pelaksanaan program-program Posyandu nagari.
Poin penting dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024 adalah perubahan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kader posyandu. Dalam peraturan ini, terdapat enam bidang yang menjadi fokus kerja kader posyandu, yaitu:
Bidang Pendidikan
Bidang Kesehatan
Bidang Pekerjaan Umum
Bidang Perumahan Rakyat
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Bidang Sosial
Dengan adanya perubahan tupoksi ini, diharapkan kader posyandu dapat lebih terstruktur dan terfokus dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang-bidang yang telah ditentukan, sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan nagari dapat lebih optimal.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan hubungan antara pemerintah nagari dan kader posyandu semakin erat, serta kerja sama yang terjalin dapat mendukung tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat Nagari Koto Tangah Simalanggang. (SN)
Download Peraturan : Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu
Bagikan:
Nagari Koto Tangah Simalanggang
Kecamatan Payakumbuh
Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini